Suap APBD Pemkot Malang, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Pemkot Malang, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Ditahan KPK


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus pemulusan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
"Direktur PT Hidro Tekno Indonesia itu, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Usai diperiksa penyidik pukul 17.30 WIB, Hendarwan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dibawa petugas tahanan KPK menggunakan mobil tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atas pemulusan APBD Kota Malang setelah eks Kepala Dinas PU Malang Djarot.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Ia diduga menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang, Malang.
 Kasus ini juga menyeret eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Djarot Edy Sulistyono serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.
Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Hendarwan sebagai pemberi suap.
Arief selaku penerima suap disangkakan dengan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)

Suap APBD Pemkot Malang, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Ditahan KPK Suap APBD Pemkot Malang, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on January 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD