Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliyun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliyun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU

 

GTOPNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas itu dibentuk untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliyun di lingkungan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Mahfud selaku  Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan pembentukan satgas itu tidak melibatkan KPK karena komisi anti rasuah tersebut dinilai menangani laporan tersendiri.

"KPK tidak diikutkan dalam satgas TPPU karena menangani laporan sendiri," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Mahfud menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan mengolah laporan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK. Dan KPK masuk rumpun eksekutif secara tata pemerintahan, tapi bukan bagian dari lembaga eksekutif.

Satgas TPPU dibentuk di Kantor Menkopolhukam, Rabu (3/5) kemarin. Tim pengarah terdiri tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Satgas TPPU ini melibatkan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, dan mantan pimpinan KPK Laode Syarif sebagai tenaga ahli.

Selain itu, ada 12 pakar yang masuk tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya Faisal Basri yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Jokowi. (syam/TN)

Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliyun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliyun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU Reviewed by samsul huda on May 04, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD