Rugikan Negara Sebesar Rp 100,7 Miliar, General Manager PT Antam Dodi Martimbang Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Rugikan Negara Sebesar Rp 100,7 Miliar, General Manager PT Antam Dodi Martimbang Ditahan

 

GTOPNEWS.COM - General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam, Dodi Martimbang (DM) ditahan KPK.

Yang bersangkutan ditahan setelah beberapa jam diperiksa KPK sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

‘’Akibat tindaan tersangka itu, negara dirugikan Rp 100,7 miiar,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari 2023 - 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus itu kata Alex, pada 2017 Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang bekerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Tersangka Dodi Martimbang selaku General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya itu dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka DM memilih PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada Direksi PT AT.

Tersangka  DM  diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang, antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang dalam pengolahan anoda logam.

Bahkan tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation).

Alexander menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Bahkan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Tersangka Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang.

Terbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp100,7 miliar," kata Alex. (syam/TN)

Rugikan Negara Sebesar Rp 100,7 Miliar, General Manager PT Antam Dodi Martimbang Ditahan Rugikan Negara Sebesar Rp 100,7 Miliar, General Manager PT Antam Dodi Martimbang Ditahan Reviewed by samsul huda on January 17, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD