KPK Tangkap Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tangkap Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun

 

GTOPNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening itu dibekukan pasca Gubernur Papua Lukas Enembe  ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Kepala  PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total sementara uang kas Pemprov Papua yang dibekukan sekitar Rp 1,5 triliun. Jumlah itu dimungkinkan masih bisa bertambah.

"Dari hasil perhitungan nilai kas yang dibekukan bisa berubah naik atau turun. Saat ini hitungan sementara yang dibekukan tertinggi Rp 1,5 trilliun," kata Ivan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

PPATK juga melacake rekening-rekening yang dengan tugas dan tanggungjawab Lukas Enembe. Pembekuan rekening itu dilakukan atas perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Nanti hasil pelacakan dan analisis kami terkait rekening-rekening itu, kami serahkan ke KPK untuk bahan penyidikan," ujar Ivan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di rekening Pemprov Papua imbas dari kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pergerakan uang Pemprov Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian dibekukan (freeze)," kata Mahfud.

Ia mengatakan pemerintah berkoordinasi dengan PPATK untuk pembekuan pergerakan uang agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum. (syam/TN)

KPK Tangkap Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun KPK Tangkap Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun Reviewed by samsul huda on January 12, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD