Meski Terlambat, KPK Akhirnya Jelaskan Status Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe - GROBOGAN TOP NEWS

Meski Terlambat, KPK Akhirnya Jelaskan Status Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

 

GTOPNEWS.COM – Meski terlambat, KPK akhirnya menjelaskan mengenai status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya KPK diam meski kabar tentang penetapan Gubernur Lukas sebagai tersangka itu sudah disampaikan oleh pengacaranya.

"Kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang ramai di luar soal status hukum Gubernur Lukas. Yang pasti, gubernur itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan pengacara yang bersangkutan sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan Gubernur Papua Lukas sebagai tersangka berikut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke publik.

Menurut Alex terasa aneh bila KPK diam terkait dengan status hukum Gubernur Lukas di KPK. Padahal di Media Sosial informasi mengenai status gubernur itu ramai sekali.

"Ketika media ramai dan kami diam saja, rasanya aneh juga. Itu sebabnya kami perlu menjelaskan," ujarnya.

Gubernur Lukas Enembe lanjut Alex, memang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi  di Pemprov Papua. Saat ini proses penyidikannya tengah berjalan.

Sebelumnya mengenai status hukum Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK disampaikan koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dia mengatakan bahwa kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar di Pemprov Papua.

Kliennya itu kata Roy ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Maka hal itu menjadi dasar KPK memanggil Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

Roy mempertanyakan dasar KPK menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menilai KPK tidak profesional. Karena belum pernah dimintai keterangan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)


Meski Terlambat, KPK Akhirnya Jelaskan Status Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Meski Terlambat, KPK Akhirnya Jelaskan Status Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Reviewed by samsul huda on September 14, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD