KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar

 

GTOPNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil ulang KPK untuk kali kedua. Terkait dengan itu, KPK memastikan bakal melayangkan surat panggilan lagi ke tersangka gratifikasi itu.

"Surat panggilan kedua segera kami kirim ke alamat  tersangka di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Belum ditentukan kapan surat itu dilayangkan ke Lukas Enembe. Hal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihaknya.

Ali meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.

Gubernur Lukas Enembe dipanggil pertama kali 12 September 2022. Saat itu, penyidik KPK masih memanggilnya ke Polda Papua sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Namun Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan penasehat hukum untuk menjelaskan ketidakhadirannya ke penyidik yang sudah siap meminta keterangan ke Lukas di Polda Papua.

Karena dinilai tak kooperatif, maka KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Senin 26 September 2022. Dan KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka ke Lukas Enembe.

Tetapi panggilan ke Lukas sebagai tersangka tidak diindahkan. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk memberikan alasan kesehatan.

Kabag Pemberitaaan KPK itu mempermasalahkan mengenai permohonan berobat Lukas Enembe ke Singapura.

Ia mengatakan, sebelum diizinkan berobat ke Singapura, Lukas harus diperiksa terlebih dahulu oleh tim dokter KPK. Karena prosedur hukumnya di KPK seperti itu.

Terkait dengan itu, KPK akan menghadirkan tim dokter independen dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk melakukan assesment yang objektif.  

‘’Supaya assesment itu tak berpihak, sebaiknya dokter pribadi Lukas ikut hadir.’’ ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua. Namun Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi. (syam/TN)



KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar Reviewed by samsul huda on September 29, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD