Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai dan Pengacaranya Ditetapkan Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai dan Pengacaranya Ditetapkan Jadi Tersangka

 

GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan dan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019.  

Ketiganya adalah  Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS),  MH seorang pengacara dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) yang melakukan pemerasan terhadap wali kota itu terkait kasus jual beli jabatan tersebut.

"KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka pertama SRP, tersangka kedua MH, dan tersangka ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Firli mengatakan tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

Tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan, kini Steppanus dan MH ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. (syam/TN)

Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai dan Pengacaranya Ditetapkan Jadi Tersangka Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai dan Pengacaranya Ditetapkan  Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on April 22, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD