MA Murah dalam Ringankan Hukuman, 50 Terpidana Korupsi Ajukan PK - GROBOGAN TOP NEWS

MA Murah dalam Ringankan Hukuman, 50 Terpidana Korupsi Ajukan PK

 

GTOPNEWS.COM -  KPK menyatakan saat ini upaya peninjauan kembali ( PK) tengah marak. Hal itu akibat adanya pintu kemurahan keringanan hukuman di Mahkamah Agung (MA).

 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan saat ini sekitar 50 terpidana korupsi mengguggat PK ke MA.

‘’Ini artinya bahwa PK dianggap sebagai pintu kemurahan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan pengajuan PK ke MA kini tengah ngetren di kalangan terpidana korupsi untuk mendapat pemotongan hukuman.

"Faktanya 22 terpidana korupsi hukumannya dipotong semua, diturunkan semua. Kami mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru pengurangan hukuman bagi para koruptor," ujarnya.

Menurut Ghufron para koruptor kini memilih mengajukan PK daripada menempuh hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong. Buktinya, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Menurut KPK, pihak MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka. Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara. (syam/TN)

MA Murah dalam Ringankan Hukuman, 50 Terpidana Korupsi Ajukan PK MA Murah dalam Ringankan Hukuman, 50 Terpidana Korupsi Ajukan PK Reviewed by samsul huda on October 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD