KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah


GTOPNEWS.COM – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  desa fiktif atau yang disebut Menteri Keuangan dengan istilah desa hantu itu,  rupanya sudah dikaji KPK sejak tahun 2015. 
Desa hantu bukan desa yang dihuni makhluk halus, tapi desa yang tidak berpenduduk tetapi didaftarkan untuk mendapatkan anggaran dana desa (ADD). Padahal sejak 2015.
"Pada tahun 2015 dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK pernah melakukan kajian tentang dana desa dan menemukan beberapa potensi yang bermasalah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri menilai ada empat potensi masalah yang ditemukan KPK. Di antaranya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa belum lengkap sehingga berpotensi adanya tumpang-tindih kewenangan.
"Potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Ia mengatakan, formula pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 dirasa tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan. Selain itu, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa kurang berkeadilan.
Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No nomor 43 tahun 2014 dinilai kurang berkeadilan.
Dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang-tindih itu. 
KPK menilai kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa. Proyek ADD  tidak tersedia satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan menyusun APBDesa. Selain itu, transparansi pertanggungjawaban ABPDesa masih rendah sehingga rawan manipulasi.
Selain itu, Febri menyebut efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan masih rendah. Selain itu, aduan masyarakat tidak dikelola dengan baik. Dan ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan camat dinilai belum jelas.  
Febri menyebut lemahnya aparat desa bisa dimanfaatkan oleh tenaga pendamping untuk melalukan korupsi. Dari sejumlah temuan itu, KPK merekomendasikan kepada badan atau lembaga terkait. KPK meminta badan atau kementerian melakukan revisi dan/atau membuat regulasi baru.
Antara lain adalah merevisi Permendagri 07/2008 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, mekanisme pengaduan, dan peran inspektorat daerah. (syam/TN)

KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah   Reviewed by samsul huda on November 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD