KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019


GTOPNEWS.COM – KPK mengingatkan pejabat di semua tingkatan di kementerian, pemerintah daerah dan lainnya selaku pejabat negara menolak pemberian gratifikasi Lebaran 2019. Pemberian itu harus ditolak karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta tanggung jawabnya. Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.
"Bila karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka gratifikasi itu, harus segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Namun jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK bisa tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan.
‘’Tetapi tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," ujar Febri. KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir.
Menurutnya, tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi. Berarti publik sudah berkembang pemahamannya bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parcel juga sudah muncul.
Febri mengatakan pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Dengan rincian Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda dan Rp 72 juta dari BUMN.
Febri mengatakan barang pemberian itu terdiri dari beragam bentuk, mulai dari parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga vocer belanja.
"Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta," kata Febri.
Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.
Namun total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199 juta. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96 juta. Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian Rp 54 juta dan dari BUMN senilai Rp 48 juta.
Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta
Febri mengatakan untuk Lebaran 2019, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi. (syam/TN)

KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019 KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019  Reviewed by samsul huda on May 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD