KPK Survei Proyek Pengadaan Barang/Jasa dan Perizinan ke Pemda se Indonesia
TOPNEWS.COM – Komisi
  Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kerja sama dengan Badan Pusat Statistik
  (BPS) untuk menyurvei seluruh pemda di Indonesia. Survei itu, akan menyasar ke
  sejumlah aspek di internal pemda, di antaranya soal perizinan dan proyek  
pengadaan
  barang dan jasa.Rencana survei ini dilaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). "Saya melapor kepada Pak Menteri bahwa KPK dan BPS akan membuat namanya Survei Penilaian Integritas (SPI). Namanya SPI itu akan menjadi masif. Seluruh kabupaten/kota akan melakukan survei ini akan dibantu oleh BPS kabupaten/kota," kata Pahala di Gedung Kemendagri.  | 
 
Pahala menjelaskan,
survei ini pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui apakah praktik-praktik
korupsi di sejumlah aspek seperti perizinan dan pengadaan masih masif terjadi
di lingkungan pemda. Survei itu, melibatkan masyarakat dan LSM terkait.
"Yang disurvei adalah tentang praktik-praktik korupsi di daerah. Apakah perizinannya masih ada gratifikasi? Apakah pengadaannya masih ada suap? Lantas, apakah kalau pengaduan susah? Yang lebih praktikal gitu," ujar Pahala.
"Yang disurvei adalah tentang praktik-praktik korupsi di daerah. Apakah perizinannya masih ada gratifikasi? Apakah pengadaannya masih ada suap? Lantas, apakah kalau pengaduan susah? Yang lebih praktikal gitu," ujar Pahala.
Ia mengatakan, yang disurvei
pertama masyarakat. Pertama misal pengadaan barang dan jasa, ada Gapensi
(Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia). Itu kontraktor-kontraktor
pasti ditanya. Lantas orang dalam juga ditanya. Yang ketiga ditanya pihak pakarlah,
Ombudsman dan lainnya. (syam/TN)
KPK Survei Proyek  Pengadaan Barang/Jasa dan Perizinan ke Pemda se Indonesia
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
November 20, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
November 20, 2018
 
                    Rating: 


Post a Comment