Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi





TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah diduga terlibat kasus korupsi. Adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah ditangkap bersama sejumlah pejabat di jajaran Pemkab itu, akibat transaksi suap perizinan proyek Central Bisness District (CBD) Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Neneng diduga dijanjikan pengembang Lippo Group uang Rp 13 miliar. KPK menyebut, Neneng sudah menerima Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang dijanjikan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditangkapnya Neneng. Penangkapan Neneng itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
"Data kami 90 staf (kepala daerah) yang tertangkap KPK. Kalau sudah begini mau ngomong apa. Saya sedih, prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami," kata Menteri Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Untuk yang kesekian kalinya, Menteri Tjahjo mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi. Area itu antara lain menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang dan jasa, jual beli jabatan hingga soal perizinan.
‘’Persoalan perizinan inilah yang menjerat Bupati Neneng,’’ ujar Menteri Tjahyo. Berkaitan dengan perizinan, khususnya izin mengenai tata ruang, pihaknya meminta para kepala daerah menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR. Pihak swasta juga sudah kita imbau. Tapi namanya manusia ya, kita juga repot," jelas Tjahjo.
Pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri. Namun Tjahjo menyatakan, hal itu tak berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kalau melanggar UU, tak sesuai RUTR, ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, tapi ya kita kembali ke daerahnya tadi," tuturnya.
Kemendagri telah melakukan upaya pencegahan melalui Diklat serta membawa kepala daerah yang baru dilantik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua sudah. Jadi, kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan banyak," kata Tjahjo. Selain Neneng, KPK juga menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap dalam kasus ini sebagai tersangka.
Mereka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (syam/TN)

Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi Reviewed by samsul huda on October 17, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD