Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi
TOPNEWS.COM
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah diduga
terlibat kasus korupsi. Adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang ditetapkan KPK
sebagai tersangka setelah ditangkap bersama sejumlah pejabat di jajaran Pemkab
itu, akibat transaksi suap perizinan proyek Central Bisness District (CBD) Meikarta
di Cikarang, Bekasi.
Neneng
diduga dijanjikan pengembang Lippo Group uang Rp 13 miliar. KPK menyebut,
Neneng sudah menerima Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang dijanjikan.
Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditangkapnya Neneng.
Penangkapan Neneng itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat
kasus korupsi.
"Data
kami 90 staf (kepala daerah) yang tertangkap KPK. Kalau sudah begini mau ngomong
apa. Saya sedih, prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami,"
kata Menteri Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Untuk
yang kesekian kalinya, Menteri Tjahjo mengingatkan para kepala daerah untuk
menghindari area rawan korupsi. Area itu antara lain menyangkut perencanaan
anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang
dan jasa, jual beli jabatan hingga soal perizinan.
‘’Persoalan
perizinan inilah yang menjerat Bupati Neneng,’’ ujar Menteri Tjahyo. Berkaitan
dengan perizinan, khususnya izin mengenai tata ruang, pihaknya meminta para
kepala daerah menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
"Hati-hati,
aturan dijaga jangan melanggar RUTR. Pihak swasta juga sudah kita imbau. Tapi
namanya manusia ya, kita juga repot," jelas Tjahjo.
Pihaknya
mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke
Kementerian Dalam Negeri. Namun Tjahjo menyatakan, hal itu tak berarti mereka
boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah
setempat.
"Kalau
melanggar UU, tak sesuai RUTR, ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya
pengusaha ya berjuang, tapi ya kita kembali ke daerahnya tadi," tuturnya.
Kemendagri
telah melakukan upaya pencegahan melalui Diklat serta membawa kepala daerah
yang baru dilantik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua
sudah. Jadi, kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan
banyak," kata Tjahjo. Selain Neneng, KPK juga menangkap dan menetapkan
sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap dalam
kasus ini sebagai tersangka.
Mereka
yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala
Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara
itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing
yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan
Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu
tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo
Group. (syam/TN)
Untuk Kesekian Kalinya, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2018
Rating:
Post a Comment