OTT Kalapas Sukamiskin, Kakanwil & Kadivpas Kemenkumham Jabar Dicopot Dari Jabatannya - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Kalapas Sukamiskin, Kakanwil & Kadivpas Kemenkumham Jabar Dicopot Dari Jabatannya


TOPNEWS.COM -  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Alfi Zahrin dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan karena keduanya dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen hingga akhirnya tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.

"Secara institusi kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar maka perhari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Yasonna, selain Kalapas Sukamiskin yang terkena tangkap tangan KPK, dua orang di atas jabatan Kalapas itu (Kakanwil dan Kadivpas-red) juga harus bertanggung jawab.
‘’Dua tingkat di atas kalapas itu, harus bertanggung jawab. Hal itu supaya menjadi pembelajaran ke depannya. Jadi di mana pun kalau ada persoalan-persoalan seperti ini (OTT-red) maka yang bertanggung jawab adalah jajaran dua tingkat di atas kalapas itu,"  ujar Yasonna.

Ia mengatakan, Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Jawa Barat akan dijabat oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Barat Dodot Adikuswanto. Sedangkan Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, Plh Kalapas Sukamiskin Kusnali (Kalapas Banceuy Bandung), menggantikan Plh Alwi Zahrin (Kadivpas Jabar yang diberhentikan).
Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Hendry Saputra (staf Kalapas Wahid)n, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping).

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra.Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima uang dan dua unit mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi. (syam/TN)



OTT Kalapas Sukamiskin, Kakanwil & Kadivpas Kemenkumham Jabar Dicopot Dari Jabatannya OTT Kalapas Sukamiskin, Kakanwil & Kadivpas Kemenkumham Jabar Dicopot Dari Jabatannya Reviewed by samsul huda on July 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD