Dihukum 15 Tahun Tak Berarti Kasus e-KTP Berhenti di Tangan Setya Novanto - GROBOGAN TOP NEWS

Dihukum 15 Tahun Tak Berarti Kasus e-KTP Berhenti di Tangan Setya Novanto



JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat jempol atas dijatuhkannya vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda pendududk elektroknik (e-KTP) di Kemendagri Tahun Anggaran 2011-2012.
Dengan hukuman itu, bukan berarti kasus e-KTP berhenti di tangan Setya Novanto.
"KPK tentu saja mengapresiasi hal itu dan kami sampaikan terima kasih karena hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Ia mengatakan,  pertimbangan-pertimbangan yang sama itu terutama dugaan penerimaan terdakwa sebanyak 7,3 juta dolar, penerimaan jam tangan Richard Mille, termasuk hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Meskipun putusan itu selisih setahun dibanding tuntutan KPK selama 16 tahun penjara.
"Setelah putusan diterima akan kami pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan proyek e-KTP itu," ujarnya.
Menurut dia, masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama ataupun yang mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek e-KTP.  Peran mereka kata Febri, tentu harus dilihat secara lebih rinci sampai akhirnya perlu dilakukan pengembangan penanganan perkara itu.
Yang pasti lanjutnya,  kasus e-KTP seperti yang beberapa kali disampaikan tidak akan berhenti pada Setya Novanto apalagi sekarang pihaknya sedang memproses tiga orang tersangka. Ada satu anggota DPR dan dua pengusaha. (syam/TN)




Dihukum 15 Tahun Tak Berarti Kasus e-KTP Berhenti di Tangan Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Tak Berarti Kasus e-KTP Berhenti di Tangan Setya Novanto Reviewed by samsul huda on April 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD