Hakim OTT Tangerang Batal Promosi Jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim OTT Tangerang Batal Promosi Jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B

TOPNEWS - Hakim senior di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Wahyu Widya Nurfitri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Ia ditangkap bersama Tuti Astika, panitera pembantu PN itu, akibat suap terkait perkara perdata yang ditangani.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, OTT terhadap hakim dan panitera PN Tangerang itu, merupakan pukulan telak bagi MA. Sebab aturan mengenai larangan sterima uap dan disiplin kerja yang sudah disosialisasikan beberapa tahun lalu sama sekali diabaikan. Padahal hakim tersebut akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
Berdasarkan website MA, Wahyu Widya akan dipromosikan sebagai calon ketua pemngadilan kelas 1B. Ia sudah dinyatakan masuk nominasi dan tinggal menunggu keputusan.
Suhadi mengatakan, hakim itu, dijadwalkan mengikuti profile assessment  dan uji kompetensi pada 21-22 Maret 2018. Proses seleksi itu akan dilaksanakan di Bali. Namun, karena tertangkap KPK dipastikan jatah promosi jabatan itu batal dengan sendirinya. Lebih-lebih sekarang sudah dinonaktifkan sebagai hakim lantaran sudah ditahan KPK di Rutan KPK Jakarta.
Wahyu Widya memulai karier sebagai calon hakim di PN Depok tahun 1993. Ia di PN itu, selama 23 tahun. Dengan rentang waktu yang cukup lama, Wahyu Widya meraih pangkat IV/a. Kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Rangkasbitung tahun 2013. Setahun kemudian, ia menjadi Ketua PN Gunung Sugih, Lampung. Dua tahun setelahnya, ia menjadi hakim PN Tangerang.
KPK menangkap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Astika terkait suap perkara perdata yang ditangani. Suap itu diduga diberikan dari pengacara Agus Winarto dan Saipudin. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta. (syam/TN)



TOPNEWS - Hakim senior di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Wahyu Widya Nurfitri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Ia ditangkap bersama Tuti Astika, panitera pembantu PN itu, akibat suap terkait perkara perdata yang ditangani.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, OTT terhadap hakim dan panitera PN Tangerang itu, merupakan pukulan telak bagi MA. Sebab aturan mengenai larangan sterima uap dan disiplin kerja yang sudah disosialisasikan beberapa tahun lalu sama sekali diabaikan. Padahal hakim tersebut akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
Berdasarkan website MA, Wahyu Widya akan dipromosikan sebagai calon ketua pemngadilan kelas 1B. Ia sudah dinyatakan masuk nominasi dan tinggal menunggu keputusan.
Suhadi mengatakan, hakim itu, dijadwalkan mengikuti profile assessment  dan uji kompetensi pada 21-22 Maret 2018. Proses seleksi itu akan dilaksanakan di Bali. Namun, karena tertangkap KPK dipastikan jatah promosi jabatan itu batal dengan sendirinya. Lebih-lebih sekarang sudah dinonaktifkan sebagai hakim lantaran sudah ditahan KPK di Rutan KPK Jakarta.
Wahyu Widya memulai karier sebagai calon hakim di PN Depok tahun 1993. Ia di PN itu, selama 23 tahun. Dengan rentang waktu yang cukup lama, Wahyu Widya meraih pangkat IV/a. Kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Rangkasbitung tahun 2013. Setahun kemudian, ia menjadi Ketua PN Gunung Sugih, Lampung. Dua tahun setelahnya, ia menjadi hakim PN Tangerang.
KPK menangkap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Astika terkait suap perkara perdata yang ditangani. Suap itu diduga diberikan dari pengacara Agus Winarto dan Saipudin. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta. (syam/TN)


Hakim OTT Tangerang Batal Promosi Jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Hakim OTT Tangerang Batal Promosi Jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Reviewed by samsul huda on March 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD