Bareskrim: PT IBU Bohongi Konsumen - GROBOGAN TOP NEWS

Bareskrim: PT IBU Bohongi Konsumen


JAKARTA (Top News) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek PT Indo Beras Unggul (IBU), perusahaan yang bergerak di bidang perberasan. Dalam aksi itu, Bareskrim mengungkap sisi lain dari barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
PT IBU merupakan anak perusahaan PT TPG yang juga memiliki anak usaha lainnya yakni PT SAKTI.  Dua perusahaan itu bergerak di bidang perberasan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan, PT IBU selain melakukan pelanggaran mengenai aturan pembelian di atas harga ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana persaingan usaha sebagaimana termaktub dalam Pasal 382 BIS KUHP.
Kedua anak perusahaan itu melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu Pasal 141 dan Pasal 89 serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," kata Kabareskrim di Jakarta, Jumat (21/07/2017).
Berdasarkan hasil laboratorium, beras merek Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,73%. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38% saja.
Sementara untuk beras merek Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72%. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata,’’ ujar Ari Dono.  Atau hal itu lanjutnya merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini di kemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu. Karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat.
"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," jelasnya.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT IBU dan PT SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp20.400/kg,  merek Maknyuss Rp13.700/kg, merek Jatisari Rp13.180/kg, merek Rumah Adat Rp20.300/kg, dan mereka Desa Cianjur Rp20.300/kg. (syam/TN)
Bareskrim: PT IBU Bohongi Konsumen Bareskrim: PT IBU Bohongi Konsumen Reviewed by samsul huda on July 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD