Terancam Pidana Korporasi, KPK Ingatkan Pebisnis Tidak Berikan Pelicin ke Pejabat - GROBOGAN TOP NEWS

Terancam Pidana Korporasi, KPK Ingatkan Pebisnis Tidak Berikan Pelicin ke Pejabat







GTOPNEWS.COM - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menunjukkan pebisnis Indonesia kerap memberi uang pelicin ke pegawai pemerintah demi mempermudah urusan. Meskipun sudah banyak swasta, baik perorangan maupun korporasi dijerat KPK.
Menurut KPK, sampai dengan 31 Desember 2018, KPK menangani 238 kasus korupsi dari sektor swasta dan 4 korporasi yang prosentasenya mencapai 24%.
Mengacu pada data statistik KPK ini , korupsi sektor swasta disebut menempati peringkat 2 setelah DPR/DPRD sebanyak 247 orang yang prosentasenya 24,7%.
Demikian dikatakan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Supradiono di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hasil survei sektor privat,  persepsi korupsi dalam hubungan kerja antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor infrastruktur, kepabeanan, dan perizinan disebut ada 83 persen responden yang menyatakan memberi suap ke pegawai pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mempercepat urusan.
Survei itu sendiri digelar 13 November 2018 sampai  5 Januari 2019. Total responden berjumlah 149 orang di 5 provinsi dengan 55 persennya merupakan pengusaha.
Survei ini menunjukkan ada 80 persen responden memberi uang atau hadiah di luar ketentuan sebagai bentuk balas budi dan 78 persen lainnya menyatakan pemberian itu karena lemahnya penegakan hukum.
Dalam survei tersebut kemudian disebutkan 70,3 persen responden menyatakan tak ada aturan di larangan dari perusahaannya agar pegawai tak memberi suap atau gratifikasi ke pegawai pemerintah.
Masih berdasarkan survei itu, disebut juga 67,6 persen perusahaan para responden tak punya aturan wajib melapor jika pegawai atau pemilik sahamnya dimintai sesuatu di luar aturan oleh pegawai pemerintah.
Hasil survei itu, menurut Giri, ada sejumlah langkah yang dilakukan. Salah satunya dengan menjerat korporasi sebagai tersangka.
"Penindakan terhadap kasus korupsi swasta. Termasuk menjadikan korporasi atau perusahaan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana (legal person)," ujar Giri.
Hingga kini memang sudah ada empat korporasi yang dijerat KPK, yaitu PT Duta Graha Indah (DGI), PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Hal itu dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi. (syam/TN)

Terancam Pidana Korporasi, KPK Ingatkan Pebisnis Tidak Berikan Pelicin ke Pejabat Terancam Pidana Korporasi, KPK Ingatkan Pebisnis Tidak Berikan Pelicin ke Pejabat Reviewed by samsul huda on February 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD