Giliran 9 Anggota DPRD Jambi & 1 Swasta Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap APBD - GROBOGAN TOP NEWS

Giliran 9 Anggota DPRD Jambi & 1 Swasta Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap APBD





GTOPNEWS.COM – Giliran 9 anggota DPRD Provinsi Jambi, diperiksa KPK sebagai tersangka suap ketok palu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jambi.  Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi.

"Jadi mulai hari ini penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang.  Sembilan terdiri dari unsur pimpinan dan  anggota DPRD Jambi serta seorang swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Febri mengimbau para tersangka agar memberi keterangan yang sejujurnya kepada penyidik.
Pihaknya berharap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui. Yaitu terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang ketuk palu, dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik.
Mereka yang diperiksa itu adalah Effendi Hatta,  Zainal Abidin, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumadi Zaidi, Sufardi Nurzain,  Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang, swasta.
Ada tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lain yang ditetapkan KPK sebagai tersanga, yakni Cekman, Tadhudin Hasan, dan Parlagutan Nasution. Total ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap ketuk palu.
KPK menyebut para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketuk palu. Diduga ada jatah Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi atau kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta per orang.

Menurut KPK, total dugaan suap ketuk palu itu berjumlah Rp 16,34 miliar. Rinciannya untuk RAPBD 2017 Rp 12,940 miliar, dan RAPBD 2018 Rp 3,4 miliar.
Asiang sebagai pihak swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dkk. Duit itu diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018. (syam/TN)


Giliran 9 Anggota DPRD Jambi & 1 Swasta Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap APBD Giliran 9 Anggota DPRD Jambi & 1 Swasta  Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap APBD Reviewed by samsul huda on February 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD