Skandal Proyek Meikarta, KPK Terima Pengembalian Rp 11 Miliar dari Bupati Bekasi - GROBOGAN TOP NEWS

Skandal Proyek Meikarta, KPK Terima Pengembalian Rp 11 Miliar dari Bupati Bekasi





GTOPNEWS.COM – Sampai kemarin, KPK menerima pengembalian uang Rp 11 miliar dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Pengembalian itu terkait skandal proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.

"Sampai saat ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sekitar Rp 11 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Jumlah itu diterima KPK dari beberapa kali pengembalian yang dilakukan Neneng. Terakhir menurut Febri, Neneng mengembalikan duit Rp 2,5 miliar dan SGD 90 ribu.
"Kami hargai sikap kooperatif Bupati Neneng. Dan KPK mengingatkan agar pihak lain kooperatif seperti  itu," ujarnya.
Febri juga mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi segera mengembalikan uang terkait fasilitas yang diterima dari Pemkab Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand.
Ia mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang terkait fasilitas jalan-jalan itu, ke penyidik KPK.
Neneng sebelumnya mengaku telah mengembalikan semua uang terkait suap saat menjadi saksi di sidang kasus Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dkk. 
Neneng mengaku menerima uang enam kali dari E Yusup Taupik, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi. Sepengetahuan Neneng, uang dari Taupik itu berasal dari Lippo Group.
Neneng mengatakan, uang yang diterimanya itu terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta Cikarang. Jaksa sendiri telah menyebut Neneng menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Billy cs (syam/TN).

Skandal Proyek Meikarta, KPK Terima Pengembalian Rp 11 Miliar dari Bupati Bekasi Skandal Proyek Meikarta, KPK Terima Pengembalian Rp 11 Miliar dari Bupati Bekasi Reviewed by samsul huda on January 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD