KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya




GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Yohanes Herman Susanto. Ia diperiksa terkait kasus korupsi proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta KaryaKementeria PUPR  Tahun Anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Selain Yohanes, KPK turut memeriksa dua karyawan swasta bernama Edwin Maslan Panjaitan dan Renny Elvi Nita. Keduanya bakal bersaksi untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU),  Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian 4 orang pejabat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anggiat menerima Rp 350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Uang itu untuk lelang yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya. Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.
Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp 210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.
Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek. (syam/TN)

KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya Reviewed by samsul huda on January 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD