Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura




TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim di Singapura. Surat panggilan itu dilayangkan karena sebelumnya keduanya tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan jelas.
Mereka dipanggil terkait kasus surat keterangan lunas bantuan likuiditas bank Indonesia (SKL-BLBI) .
"Saya juga dapat update, tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
KPK sebelumnya memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus BLBI pada 8-9 Oktober 2018. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Jadi tim KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," ujar Febri.
KPK mengingatkan kembali agar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.
"Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," jelas Febri seperti dilansir Antara.
KPK terus mengembangkan kasus BLBI. Sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Baik dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), maupun swasta.
Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. (syam/TN)


Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura Reviewed by samsul huda on October 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD