MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019 - GROBOGAN TOP NEWS

MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019



TOPNEWS.COM - Polemik mengenai mantan koruptor dapat nyaleg dan tidaknya di Pileg 2019 terjawab sudah. Sebab Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan, bahwa mantan koruptor dapat maju sebagai caleg.
Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
"Putusan itu, sudah diputuskan majelis hakim MA kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9/2018). Sidang itu dipimpin tiga Hakim Agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.  Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. (syam/TN)

MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019 MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019 Reviewed by samsul huda on September 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD