Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan


TOPNEWS.COM – Tahan Manahan Panggabean, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/8/2018).
Tahan ditahan karena terseret kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
" TMP ditahan selama 20 hari ke depan pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018)
Dalam kasus itu, Tahan Manahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan KPK. Sebelumnya, KPK menahan 11 tersangka lainnya yaitu Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap yang menjerat 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 di DPRD, Persetujuan Perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013-2014 di DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gubernur Sumut telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa KPK mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. (syam/TN)

Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan Suap Penetapan APBD Sumut, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Tahan Manahan   Reviewed by samsul huda on August 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD