Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003 - GROBOGAN TOP NEWS

Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003




JAKARTA (TopNews.Com) -  Siapa Samadikun Hartono ?. Dia merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian, tepatnya Jumat 22 April 2016 berkat kerjasama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
Saat itu Samadikun ditangkap Tim Terpadu pencari tersangka, terpidana dan aset dalam perkara  pidana di Tiongkok, Jumat (15/4/2016). Tetapi karena berada di negara asing, maka pemulangannya ke Indonesia perlu proses.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank  Moderen menyususl krisis finansial tahun 1998.
Samadikun kemudian kabur ke luar negeri  dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2013, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaannya di Singapura, China dan Australia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara dirugikan Rp 169,4 miliar. (syam/TN)

Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003 Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003 Reviewed by samsul huda on May 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD