PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi - GROBOGAN TOP NEWS

PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi


JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa PT Nindya Karya . Perusahaan milik BUMN itu, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang.
‘’PT Nindya Karya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Tidak dijelaskan diwakili siapa PT Nindya Karya kali ini diperiksa. Pekan lalu, Jumat, 11 Mei 2018, PT Nindya Karya diperiksa sebagai tersangka korporasi. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.
Saat itu PT Nindya Karya diwakili oleh Haidar sebagai direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai penasihat hukum.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, yaitu BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. (syam/TN)

PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi Reviewed by samsul huda on May 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD