KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor


 JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Rutan KPK. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Bupati ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan pepnyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Bersamaan itu, istri Dirwan, Hendrati (HEN), dan keponakannya, Nursilawati (NUR), yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan ditahan di tempat berbeda.
"Bupati ditahan di Rutan Cabang KPK di C1, HEN dan NUR di Rutan Polres Jaksel," kata Febri.
Sedangkan Juhari, kontraktor ditahan di Rutan Cabang KPK  di belakang Gedung KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. 
Wakil Ketua Basaria Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Mereka ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK dalam  operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Bupati Bengkulu Jalan Gerak Alam Manna, Selasa (15/5/2018) sore. 
Dirwan, Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu, diduga menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap Juhari.
Dalam OTT itu, , tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta. 
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (syam/TN)





KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor Reviewed by samsul huda on May 17, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD