Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati


JAKARTA (TopNews.Com) -  PT Tuah Sejati (TS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/5/2018). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"PT Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.
"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu direktur PT TS, M Taufik, didampingi penasihat hukum datang ke KPK memenuhi panggilan," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara Rp 313 miliar. PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati menerima laba Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. (syam/TN)


Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati Reviewed by samsul huda on May 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD