Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset

JAKARTA (TopNews.Com) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis uang pengganti koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar kepada Bank Mandiri. Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa adanya penjualan aset secara lelang dari Kejaksaan Agung.
"Dengan pelunasan ini artinya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan, sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Menurut Tony, dalam proses awal, Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan kepada negara.
"Secara resmi sudah saya serahkan pembayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," ujarnya. Tony meminta terpidana lain yang memiliki kasus serupa dengan Samadikun untuk mengikuti langkah itu. Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah tegas seperti pelelangan aset terpidana jika menyepelekan hal tersebut.
"Pesan yang jelas terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban terhadap negara, hendaknya segera melaksankan kewajibanya kepada negara," tegas Tony. Total dana talangan BLBI yang dikorupsi Samadikun sebesar Rp 169 miliar. Sebelumnya dia mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus. (syam/TN)

Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset Reviewed by samsul huda on May 17, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD