Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan


TOPNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom ke rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta.
Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam dan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Dudy langsung diminta mengenakan pakaian rompi tahanan KPK. Ia ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016. Atau dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, baru sekarang ini ditahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (syam/TN)

Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan Reviewed by samsul huda on February 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD