Auditor Ali Sadli Minta Dihukum Ringan - GROBOGAN TOP NEWS

Auditor Ali Sadli Minta Dihukum Ringan



JAKARTA (TopNews)  - Terdakwa Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III, Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman. Permohonan itu disampaikan melalui pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam sidang perkara suap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ali menilai tuntutan itu terlalu berat.
Ia memohon majelis hakim agar mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan perkara di KPK dan Pengadilan Tipikor. Dia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang tidak pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Ali Sadli mengatakan, dari seluruh kondisi di atas kiranya majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan masa hukuman, pengenaan denda dan uang pengganti yang seringan-ringannya. Jika dilihat lama waktu dan besaran denda uang pengganti dinilai di luar kemampuannya.
Lebih lanjut Ali juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan jasa-jasanya selama bekerja di BPK.
Ali mengklaim telah berhasil menemukan kerugian negara dan kekurangan penerimaan-penerimaan negara lebih dari Rp 30 miliar dari keuangan negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Saya telah berusaha melakukan pemilihan atas kerugian negara itu dengan memerintahkan Kemendes untuk menyetor ke kas negara lebih dari Rp 11 miliar," ucapnya.
Ali Sadli dalam pledoinya mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia mengaku sebagai perantara penerimaan uang dari Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Uang sebesar Rp 240 juta itu diserahkan kepada Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri.
Uang suap tersebut, menurut jaksa dimaksudkan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Selain suap, Jaksa KPK juga menilai Ali terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar. (syam/TN)
Auditor Ali Sadli Minta Dihukum Ringan Auditor Ali Sadli Minta Dihukum Ringan Reviewed by samsul huda on February 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD