Jaksa Agung Prasetya: Kaji Pungli Dijerat Dengan Pasal Pemerasan Bukan Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Agung Prasetya: Kaji Pungli Dijerat Dengan Pasal Pemerasan Bukan Korupsi


JAKARTA (TopNews) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengkaji ulang kasus pungli untuk dikenakan pasal pemerasan, bukan lagi pasal korupsi. Menurutnya, kasus korupsi harus disidangkan di Ibu Kota Provinsi sehingga menyulitkan aparat penegak hukum di pelosok daerah.
"Kami sedang berpikir apakah kasus seperti ini bisa dinyatakan sebagai pemerasan sehingga cukup dikenakan KUHP saja. Yang dikenakan hanya yang meminta, atau yang memeras. Ini sedang kita coba kita formulasikan apakah mungkin hal itu bisa diterapkan," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2017).
Ia mengatakan, kajian itu muncul awalnya karena jumlah uang kerugian akibat pungli kecil. Sementara untuk menyidangkan perkara
harus di Ibu Kota provinsi karena Pengadilan Negeri Tipikor hanya ada di tingkat provinsi.
"Misalnya, kita mengalami persoalan di bidang biaya operasional. Kalau perkara saber pungli dinyatakan sebagai korupsi, saya nggak tahu bagaimana penyelesaiannya nanti ketika jumlahnya cukup banyak," kata Prasetyo.
"Kita perlu tahu bahwa perkara korupsi, penanganannya hanya bisa dilakukan di Ibu kota provinsi. Bagaimana kalau hasil saber pungli di Merauke jumlahnya Rp 60 ribu sidangnya harus di Jayapura? Kalau saber pungli di Nias sana jumlahnya Rp 1 juta sidangnya harus di Medan? Bagaimana kalau saber pungli di Cilacap jumlahnya Rp 500 ribu sidangnya harus di Semarang? Ini problem yang kita hadapi saat ini," ujarnya.
Ia meminta agar penegak hukum memisahkan apa yang dimaksud dengan suap dan pungli. Menurutnya, pungli adalah orang yang aktif meminta dengan paksa berbeda dengan korupsi yang kedua pihak sepakat bekerjasama.
"Saya pernah katakan bahwa disini harus kita pilah-pilah antara suap dan pungli. Kalau pungli itu kan pungutan liar, berarti yang aktif adalah yang meminta. Misalnya, yang memberikan itu pemberiannya saya rasa bukan sukarela tetapi terpaksa. Tapi kalau dikatakan korupsi, dia pun harus dikenakan pertanggungjawaban pidana. Apakah itu adil?" kata Prasetyo.
Ia menyebut korban pungli sangat segan melaporkan diri. Menurutnya sangat berbeda antara korban pemerasan dan pelaku penyuap.
"Waktu dilontarkan pembentukan atau ide saber pungli saya nyatakan bahwa mereka yang diminta uang itu sangat segan untuk melaporkan diri. Di sini berbeda antara menyuap dengan diminta, diperas," jelasnya.
Sementara itu saat ini dia sedang mencari formula tepat untuk menyelesaikan kasus pungli. Hal itu mempertimbangkan beban operasional kasus dan lainnya.
"Kita sedang mencari formulasi apa yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus ini. Karena kalau tidak kita tidak tahu mau dikemanakan. Yang pasti bagi penuntut umum akan menambah beban yang tidak ringan karena semua perkara itu harus disidangkan di ibu kota provinsi, kalau dinyatakan sebagai perkara korupsi.. Nah, sekarang faktanya dianggap korupsi. Apakah adil kalau yang memberikan karena terpaksa itu dikenakan pidana? ini harus kita pikirkan," ucapnya.
Nantinya dia meminta tim Jamwas melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam. Karena menurutnya pungli harus dihapuskan tetapi cara penangannannya yang diubah.
"Jadi saber pungli ini perlu penelaahan lebih dalam lagi mengenai begaimana perkara saber pungli. Kita memang perlu pungli dihapuskan, ditiadakan, tetapi cara penanganannya," kata Jaksa Agung M Prasetya. (syam/TN)

Jaksa Agung Prasetya: Kaji Pungli Dijerat Dengan Pasal Pemerasan Bukan Korupsi Jaksa Agung Prasetya: Kaji Pungli Dijerat Dengan Pasal Pemerasan Bukan Korupsi Reviewed by samsul huda on January 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD