Suap APBD Perubahan Mojokerto, KPK Periksa Anggota DPRD Dari Fraksi PAN - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Perubahan Mojokerto, KPK Periksa Anggota DPRD Dari Fraksi PAN


JAKARTA (TopNews) – Anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yuli Veronica Maschur, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12/2017).
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus ‎dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Yuli akan diperiksa sebagai saksi untuk ‎Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.  Masud sendiri sudah diperiksa sekali sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017).
Penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari temuan KPK mengenai bukti baru atas dugaan turut serta menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto,  hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara Wiwit dengan Masud untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," ujar Febri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap Masud Yunus. Atas penetapan tersangka itu, Masud Yunus sempat tidak diketahui keberadaanya. Sampai akhirnya, dia hadir dalam acara jalan sehat HUT Korpri ke-46 di halaman Kantor Pemkot Mojokerto pada Jumat (24/11/2017).
Kiai Ud, panggilan akrabnya mengaku baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang. Lanjut pada Kamis (23/11/2017) Masud Yunus bergegas ke Surabaya untuk menggandeng kuasa hukum. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan Mojokerto, KPK Periksa Anggota DPRD Dari Fraksi PAN Suap APBD Perubahan Mojokerto, KPK Periksa Anggota DPRD Dari Fraksi PAN Reviewed by samsul huda on December 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD