Pilkades November 2018, Persyaratkan Incumben Dapat Rekom Bupati - GROBOGAN TOP NEWS

Pilkades November 2018, Persyaratkan Incumben Dapat Rekom Bupati



GROBOGAN (TopNews)  – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabuoaten Grobogan (Jateng) dijadwalkan baru akan berlangsung November 2018.  Namun untuk memberikan kesempatan incumben  ikut lagi, Pemkab Grobogan (Jateng) mempersiapkan berbagai  aturan pesta demokrasi tingkat desa tersebut sejak dini. Salah satu aturan itu adalah persyaratan bagi Kades  Incumben yang berkeinginan maju lagi.
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti mengatakan, persyarakat Kades Incumben yang maju lagi dalam Pilkades 2018 adalah membuat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) masa akhir jabatan.
“LKPJ ini wajib dibuat sebelum kades mengakhiri masa jabatan. LKPJ ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kades secara tertulis selama melaksanakan tugasnya,” kata Kabag Pemerintahan Desa Daru di Purwodadi, Selasa (12/12/2017).
Ia mengatakan hal itu dalam rakor evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 hari kedua di Gedung Riptaloka Pemkab Grobogan.
Persyaratan lainnya adalah mendapat rekomendasi dari Bupati Grobogan. Rekomendasi itu kata Daru, bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan.  Diantaranya, sudah membuat LKPJ. Kemudian, Kades yang bersangkutan tidak mempunyai tanggungan atau permasalahan yang berkaitan dengan keuangan desa.
“Khusus untuk Kades yang mau nyalon lagi memang harus ada rekomendasi dari bupati. Maka hal ini perlu diperhatikan dari sekarang,” ujarnya.
Daru mengatakan, Pilkades 2018 direncanakan berlangsung dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada akhir tahun 2018. Jumlahnya sekitar 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir Oktober 2018 - Maret 2019.
Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan pilkadesnya dimajukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan serempak Maret 2019.
Pilkades gelombang kedua dijadwalkan berlangsung di 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah Maret 2019.  Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.
Sebelum Pilkades gelombang kedua dilangsungkan ada cukup banyak desa yang kosong posisi kadesnya. Nantinya, akan diisi oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala desa sampai terpilihnya pejabat yang baru.
“Untuk tahap kedua kita jadwalkan akhir tahun 2019. Soalnya, pertengahan tahun ada pelaksanaan Pemilu Legislatif,” kata Daru.
Pemkab Grobogan mengalokasikan anggaran melalui APBD 2018 sebesar Rp 4 miliar untuk kepentingan pilkades itu. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai sosialisasi pelaksanaan pilkades dan berbagai kegitan lainnya terkait dengan pemilihan kades itu. Antara lain pembuatan bilik suara, surat suara, honor panitia dan lainnya.
Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa katanya, berbeda-beda. Sebab jumlah pemilihnya tidak sama antara desa satu dengan lainnya. (syam/TN)



Pilkades November 2018, Persyaratkan Incumben Dapat Rekom Bupati Pilkades November 2018, Persyaratkan Incumben Dapat Rekom Bupati Reviewed by samsul huda on December 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD