Mahfud MD: KPK Punya Cukup Bukti Memanggil Setya Novanto Secara Paksa - GROBOGAN TOP NEWS

Mahfud MD: KPK Punya Cukup Bukti Memanggil Setya Novanto Secara Paksa

 JAKARTA (TopNews) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil secara paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan komisi itu.
"Kalau hukum ditegakkan, maka Setya Novanto bisa dipanggil secara paksa. Bahkan Ketua DPR RI itu, bisa ditahan," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Mahfud menilai, KPK memiliki cukup alasan untuk memanggil paksa dan menahan Ketua DPR RI itu. Pertama, KPK bisa menganggap Novanto tidak kooperatif karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Kedua, Novanto bisa dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti.
Hal ini kata Mahfud, bisa dilihat dari keterangan sejumlah saksi di sidang kasus korupsi e-KTP yang diminta memberi keterangan tidak kenal dengan Setya Novanto.
"Ya, cukup alasan bagi KPK memanggil secara paksa dan melakukan penahanan,"  kata Mahfud. Pihaknya menyatakan, tidak tepat alasan yang dikemukakan Novanto tak mau menghadiri panggilan KPK karena belum mendapatkan izin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan, Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi (MK) memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. "Tidak ada tafsir lain. Kalau kasusnya korupsi tanpa izin siapapun bisa diperiksa,"  ujar Mahfud.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin (13/11/2017). Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan pihaknya pada pemanggilan sebelumnya. (syam/TN)
Mahfud MD: KPK Punya Cukup Bukti Memanggil Setya Novanto Secara Paksa Mahfud MD: KPK Punya Cukup Bukti Memanggil Setya Novanto Secara Paksa Reviewed by samsul huda on November 13, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD