KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP


JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan periksa Novanto, Rabu (15/11/2017).
"Tadi saya dapat info dari penyidik, bahwa Rabu (15/11) minggu ini, SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Ia mengatakan, KPK sudah memberikan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto, pada minggu lalu. Pihaknya berharap, Novanto mematuhi panggilan penyidik KPK.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan. Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum termasuk KPK,"  kata Febri.
Ditambahkan, kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan terbuka kemungkinan proses pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan.
Namun, kata Febri, Novanto sampai saat ini belum memberikan informasi akan hadir atau tidak. Pihak KPK kembali berharap, Novanto memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Untuk panggilan Hari Rabu (15/11) belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan secara patut. karena KPK juga mencermati dan memperhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan jika Novanto mangkir lagi dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka pihaknya akan panggil secara paksa. "Ya itu kalau beliau tidak hadir, tetapi saya yakin beliau akan hadir," kata Laode.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu. Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (syam/TN)



KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP Reviewed by samsul huda on November 13, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD