Objek Wisata Kedungombo Ditutup Akibat Diperiksa Kejaksaan - GROBOGAN TOP NEWS

Objek Wisata Kedungombo Ditutup Akibat Diperiksa Kejaksaan


GROBOGAN  (Top News) – Permasalahan mengenai ditutupnya objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, akhirnya terjawab. Penutupan itu sepenuhnya dilakukan pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Unit Pengelola Wisata Kedungombo. Hal tersebut dilakukan akibat pengurus Kopkar ini diperiksa Kejaksaan Tinggi lantaran menarik retribusi ke pedagang dan pengunjung wisata tanpa dasar hukum yang jelas.
Retribusi wisata Kedungombo berfariasi. Untuk pedagang dikenakan Rp 20.000/bulan, pengunjung Rp 4.000 pada hari biasa dan Rp 5.000 hari-hari libur nasional. Diduga retribusi itu dikategorikan sebagai pungli, karena tidak ada payung hukumnya dalam bentuk peraturan daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Menteri (Permen).
Penarikan retribusi itu dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi dan  memerintahkan  Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan kajian di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edi Handojo kepada wartawan membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian  mengenai penarikan retribusi di objek wisata Waduk Kedungombo itu. Hal tersebut dilakukan atas  perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penarikan retribusi itu dilakukan Kopkar Unit Pengelolaan Wisata Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer. Bahkan sudah berjalan hampir 20 tahun. Dari hasil kajian kejaksaan tidak ditemukan paying hukum dalam memungut retribusi tersebut.
“Penarikan retribusi yang berjalan selama ini tidak punya dasar hukum. Maka Kejaksaan memberikan rekomendasi agar membuat koperasi yang punya kewenangan untuk menarik retribusi,” kata Kajari Grobogan Edi.
Pihaknya juga memberi rekomendasi agar penarikan retribusi di objek wisata Waduk Kedungombo itu, dihentikan untuk sementara waktu. Namun Kajari Edi mengaku baru mengetahui jika rekomendasi tersebut justru berdampak ditutupnya objek wisata Waduk Kedungombo.
Hasil kajian sudah diserahkan pada Kejati Jateng. Pihaknya mengaku tidak dapat menyimpulkan penarikan retribusi masuk katagori  pungli atau tidak. Sebab hal tersebut sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ternyata tetap jalan.
Karenanya masuk kategori sebagai pungli atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada keputusan Kejati Jateng.
Pengelolaan wisata Waduk Kedungombo itu, pernah melibatkan Pemkab Grobogan. Namun tahun 2012 dihentikan karena BPK melarang lantaran tidak ada dasar hukumnya. Bahkan Pemda diminta mengembalikan bagi hasil 30 persen sebesar Rp 60 juta dari perolehan retribusi tersebut ke kas negara.
Objek wisata itu ditutup berdasarkan perintah kepala Kopkar Unit Kedungombo Kusbiyanto. Penutupan tersebut dilaporkan kepada  Kepala BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana di Semarang, Kepala Tata Usaha BBWS sebagai penasehat koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi. Penutupan berlaku Jumat, 1 September 2017, bertepatan dengan hari libur Hari Raya Kurban. (syam/TN)
Objek Wisata Kedungombo Ditutup Akibat Diperiksa Kejaksaan Objek Wisata Kedungombo Ditutup Akibat Diperiksa Kejaksaan Reviewed by samsul huda on September 06, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD