KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka Gratifikasi


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di Kantor Pemkab Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, bahwa status Bupati Kutai Kartanegara Rita sudah tersangka. Ia mengatakan, penetapan status tersangka kepada Bupati Rita itu, merupakan hasil pengembangan kasus lama.
"Ya dia ditetapkan tersangka, tetapi detailnya nanti diketahui setelah Tim Penyidik KPK pulang dari Kutai Kartanegara. Yang pasti itu merupakan pengembangan kasus. Jadi bukan OTT," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Laode menegaskan kembali, bahwa pengungkapan kasus Bupati Kutai Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Namun dia keberatan menjelaskan kasus yang menjerat Rita. Untuk detilnya katanya, nanti akan disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Ya itu merupakan kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan ke penyidikan biasa," ujarnya. Sebelumnya, tim KPK menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Belum diketahui kasus yang sedang diselidiki tim KPK. Diperoleh keterangan, tim KPK tiba di kompleks Kantor Bupati, pukul 09.00 WITA. Sebanyak 10 Tim KPK itu datang dikawal Brimob Polda Kaltim bersenjata laras panjang.
Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (syam/TN)


KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka Gratifikasi KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka Gratifikasi Reviewed by samsul huda on September 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD